Geger! Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judi Online, Letkol Arman Ditahan, 32 Komputer Disita

AKURAT BANTEN– Kasus dugaan penyalahgunaan rumah dinas TNI Angkatan Darat (TNI AD) untuk markas judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, memasuki babak baru.
Letkol Inf Arman, perwira yang menempati rumah dinas tersebut, kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
Perkembangan ini menjadi sorotan karena lokasi yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian daring berada di lingkungan perumahan militer.
Terlebih, petugas menemukan puluhan perangkat komputer dan sejumlah telepon seluler yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan penahanan Letkol Arman pada Jumat, 9 Oktober 2026.
“Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Muhammad Nas, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Meski demikian, pemeriksaan masih berlangsung. Keterlibatan Letkol Arman dalam aktivitas judi online tersebut masih didalami, sehingga belum tepat untuk menyimpulkan peran maupun tanggung jawab hukumnya sebelum ada hasil penyelidikan lebih lanjut. (Sumber: ANTARA, Katadata)
Rumah Dinas Diduga Disewakan kepada Warga Sipil
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah dugaan pengalihan penggunaan rumah dinas kepada pihak lain.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letkol Arh Noor Iskak menyampaikan bahwa rumah dinas tersebut disewakan kepada masyarakat sipil.
Namun, tempat itu diduga disalahgunakan oleh penyewanya untuk aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
Informasi tersebut membuka pertanyaan mengenai bagaimana rumah dinas yang berada di lingkungan militer dapat digunakan untuk kegiatan yang diduga melanggar hukum.
Rumah dinas pada dasarnya merupakan fasilitas kedinasan yang penggunaannya berkaitan dengan penugasan prajurit. Karena itu, dugaan penyewaan kepada pihak sipil dan penyalahgunaan bangunan tersebut menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.
Penyidik perlu mendalami proses penyewaan, pihak-pihak yang terlibat, serta sejauh mana pemilik atau penghuni rumah mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
Namun, dugaan penyewaan maupun penyalahgunaan fasilitas tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan dan bukti yang sah.
Baca Juga: APHTN-HAN Banten Desak Rekonstruksi Hukum Pemilu 2029
11 Orang Diamankan, 32 Komputer Jadi Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di KPAD Cijantung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Dari hasil penindakan awal, petugas mengamankan 11 warga sipil yang diduga berperan sebagai operator judi online. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.
Selain mengamankan belasan orang, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Barang bukti yang dilaporkan meliputi:
32 unit komputer yang diduga digunakan untuk menunjang operasional.
14 unit telepon seluler yang turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
9 kartu tanda penduduk (KTP) yang ditemukan dan disita petugas.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap aktivitas yang berlangsung di rumah dinas itu.
Keberadaan puluhan komputer menjadi salah satu temuan yang menarik perhatian. Meski demikian, fungsi setiap perangkat dan kaitannya dengan dugaan perjudian harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelas warga sipil yang diamankan juga perlu diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengatur atau mengendalikan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Dani Olmo Jadi Rebutan Bayern Munchen, €90 Juta Disiapkan tetapi Ada Satu Masalah Besar
KSAD Tegaskan Pelanggaran Akan Ditindak Tegas
Kasus ini turut menjadi ujian bagi penegakan disiplin di lingkungan TNI AD. Pasalnya, dugaan aktivitas ilegal tersebut terjadi di sebuah rumah dinas yang berada di kompleks perumahan Angkatan Darat.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebelumnya menegaskan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti.
Sikap tersebut menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan fasilitas kedinasan tidak boleh diabaikan, terlebih jika berkaitan dengan aktivitas yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan bahwa prajurit yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran hukumnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses pemeriksaan harus berjalan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin militer maupun unsur pidana dalam perkara ini.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Bikin Geger, Dedi Mulyadi Turunkan Pakar ITB dan UI
- 2Bukan Cuma Gibran, Ahmad Ali Ungkap Kaesang Mulai Diproyeksikan PSI Jadi Presiden
- 3Mahfud MD Bongkar Rencana Pergantian Listyo Sigit yang Sempat Tertunda, Nama Gibran Ikut Muncul
- 4CPA Days 2026 Digelar di BINUS Alam Sutera, IAPI Dorong Talenta Akuntan Publik Kuasai AI
- 5Dinsos Kota Tangerang Bantu Ibu dan Anak Penjual Tisu di Daan Mogot, Upayakan Reunifikasi Keluarga
- 6Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim soal Suket SMA, Bola Panas Usai Putusan MK
- 79 Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Gugatan Ijazah Gibran, Ada Apa?
- 8Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Gugur di MK, Kuasa Hukum Rayakan Putusan dengan Sujud Syukur
- 9Dani Olmo Jadi Rebutan Bayern Munchen, €90 Juta Disiapkan tetapi Ada Satu Masalah Besar
- 10Kekalahan dari PSG Masih Menghantui Mikel Arteta, Pelatih Arsenal: “Racun Itu Masih Mengalir”




